WahanaNews.co | Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bahkan menyebut Presiden Prabowo sampai menitipkan pesan khusus untuk betul-betul mengurus hal ini.
Baca Juga:
KPK Larang 4 Nama Terbang ke Luar Negeri, Skandal Bansos Kian Melebar
Namun, untuk mewujudkan hal ini bukan perkara mudah lantaran membutuhkan proses panjang serta sentuhan khusus agar keluarga miskin ekstrem bisa diberdayakan.
"Tidak bisa 100 persen dari yang kita didik berhasil, sukses 10 persen alhamdulillah," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, saat bertemu dengan perwakilan Mitra Adi Perkasa (MAP) Group Director di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jumat (31/1/2025).
Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Baca Juga:
Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp200 Miliar
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity).
PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (BPS,2021).