Royanto Purba yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KB-SPSI) menegaskan bahwa sebagai bangsa yang turut dalam agenda dunia dalam mencapai target pembangunan yang berkelanjutan (SDG’s) dimana pada tujuan ke-9 SDG’s yakni membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi, PP No 26 Tahun 2023 menjadi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Kebutuhan material pasir tentu akan tinggi seiring pembangunan infrastruktur dalam negeri dan sebenarnya dalam PP tersebut pasir laut dapat di ekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi yang tentunya akan membawa pengaruh baik bagi masyarakat setempat dengan meningkatnya pendapatan daerah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Gelontorkan Modal untuk Dua Perusahaan BUMN
Peraturan Pemerintah ini merupakan revisi kebijakan penambangan pasir laut yang merupakan alternatif strategi yang paling penting, karena istilah penambangan pasir laut selama ini kuranglah tepat karena sesungguhnya area pengambilan pasir laut lebih tepat dikatakan sebagai area pinjam atau “borrow area”.
Tujuan yang harus didahulukan agar pengelolaan sedimen laut seperti pasir laut berkelanjutan adalah reduksi degradasi lingkungan, pemulihan ekosistem dan peningkatan daya saing keindahan wilayah perairan pulau kecil yang pasirnya diambil.
Kemajuan teknologi saat ini juga telah menghasilkan teknologi yang dianggap ramah lingkungan. Salah satunya adalah teknologi Trailing Suction Hopper Dregger (TSHD). TSHD merupakan kapal hisap dengan sistem silang atau “crossing system”.
Baca Juga:
Demi Selaraskan Ekspor dan Devisa, Pemerintah Bakal Revisi PP Nomor 1 Tahun 2019
Sistem penambangannya dengan membuat alur-alur yang sejajar, baik melintang ataupun membujur blok-blok area prioritas.
TSHD paling tidak telah memiliki minimum environmental protection standard dengan sistem kerja seperti itu. Selain hal tersebut pada saat penambangan tersebut juga dipasang alat untuk membatasi sebaran sedimen berupa tirai yang dipasang silt screen (silt protector) di dalam air untuk mencegah pencemaran akibat kegiatan konstruksi/penambangan di area pantai/laut.
“Pro dan Kontra itu biasa, namun kita berharap bahwa pengawasan pada pelaksanaan peraturan itulah yang lebih utama. Dalam PP juga dijelaskan bahwa dokumen perencanaan nantinya akan disusun oleh tim kajian dari beberapa kementrian terkait dan perguruan tinggi. Intinya saya pribadi mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan PP No.26 tahun 2023” tutur Royanto.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.