WahanaNews.co, Jakarta - Menjelang periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yakni Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam bertransaksi.
Peningkatan aktivitas konsumsi selama bulan Ramadan hingga menjelang hari raya dinilai perlu diimbangi dengan kewaspadaan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian.
Baca Juga:
Indonesia Perkuat Jejaring Bisnis di Hari Pertama Seafood Expo North America 2026
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan masyarakat harus lebih teliti saat berbelanja, baik secara langsung di toko maupun melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum melakukan transaksi. Yang paling penting, berbelanja di platform lokapasar (marketplace) yang sudah terdaftar resmi,” ujar Moga dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dengan bertransaksi di platform resmi, konsumen dapat terhindar dari potensi kerugian karena sistem pembayaran umumnya menggunakan mekanisme rekening bersama, di mana dana baru diteruskan ke penjual setelah barang diterima dengan baik.
Baca Juga:
Wamendag Tinjau Harga Bapok di Pasar Mayestik Jelang Lebaran
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa di pasar. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan informasi produk secara jelas dan tidak menyesatkan.
Moga juga membagikan sejumlah tips agar masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas menjelang Lebaran.
Pertama, masyarakat diimbau berbelanja secara daring melalui lokapasar resmi yang telah terdaftar di Indonesia untuk menjamin keamanan transaksi.
Kedua, konsumen diingatkan untuk berbelanja sesuai kebutuhan dan menghindari pembelian berlebihan guna mencegah perilaku impulsif sekaligus menjaga ketersediaan barang di pasar.
Ketiga, masyarakat perlu membandingkan harga dan kualitas produk. Penawaran dengan harga yang jauh di bawah rata-rata patut diwaspadai karena berpotensi merupakan barang palsu atau modus penipuan.
Keempat, konsumen harus memeriksa informasi produk, seperti label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, serta tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kondisi kemasan untuk memastikan keamanan barang.
Kelima, masyarakat disarankan mendokumentasikan transaksi, termasuk menyimpan bukti pembelian seperti struk atau bukti pembayaran digital. Dokumentasi video saat membuka paket (unboxing) juga dapat membantu dalam proses pengajuan komplain.
Selain itu, Moga menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di bidang perdagangan atau mengalami kerugian dalam transaksi barang dan jasa, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan,” kata dia.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas, pemerintah berharap ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud.
[Redaktur: Jupriadi]