Perundingan Indonesia-Canada CEPA sendiri telah berlangsung sejak 21 Juni 2021 melalui 10 putaran negosiasi selama dua tahun delapan bulan. Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua menteri perdagangan pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada.
Melalui perjanjian itu, Indonesia memperoleh penghapusan tarif sebesar 90,55 persen dari total pos tarif Kanada untuk produk barang. Sejumlah produk yang diperkirakan mendapat manfaat antara lain tekstil, alas kaki, makanan olahan, boga bahari, dan produk kayu.
Baca Juga:
Kemendag Pertemukan UMKM dan Buyer dari Tujuh Negara Lewat Business Networking
Di sisi lain, Kanada memperoleh penghapusan tarif sebesar 85,54 persen dari total pos tarif Indonesia. Produk Kanada yang masuk ke Indonesia umumnya berupa barang yang mendukung kebutuhan industri nasional, seperti gandum, pupuk, bahan baku industri, serta produk pendukung sektor energi dan manufaktur.
Pada sektor jasa, Indonesia juga memperoleh peluang akses pasar yang lebih luas termasuk mobilitas tenaga profesional Indonesia ke Kanada melalui skema pengunjung bisnis, perpindahan intraperusahaan, investor, serta profesi tertentu seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, dan tenaga teknologi informasi.
Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, transfer pengetahuan, serta penguatan daya saing sektor jasa nasional.
Baca Juga:
Banyak Konsumen Mengeluh, Kemendag Minta Klarifikasi Resmi dari Shopee
Sementara itu, pada sektor perdagangan digital atau e-commerce, Indonesia dan Kanada menyepakati kerja sama dalam fasilitasi perdagangan digital melalui pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, interoperabilitas standar, hingga pengaturan pengiriman data lintas batas.
Pemerintah juga berharap Indonesia-Canada CEPA dapat mendorong peningkatan investasi Kanada di Indonesia melalui peluang kolaborasi, pertukaran pengetahuan, pelatihan, dan kerja sama riset di sektor potensial seperti agribisnis, industri kreatif, dan pariwisata.
Budi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah penguatan industri dan pelaku usaha nasional agar lebih siap menghadapi implementasi perjanjian tersebut. Langkah itu meliputi harmonisasi regulasi nasional, penguatan standar mutu industri dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan kompetensi sektor jasa nasional.