WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler Dispute
Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), Senin (27/11).
Dengan pengajuan ini, maka panel otomatis akan terbentuk terlepas penolakan dari Uni Eropa. “Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif karena menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum
internasional oleh otoritas Uni Eropa,” terang Kepala Biro Advokasi Perdagangan Nugraheni Prasetya Hastuti.
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.
Pokok gugatan diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk
penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak
sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing
Measures/SCM Agreement).
Pada 6 Desember 2018, Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Budi dengan US-ABC, Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS
Hal tersebut dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018.
Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia
dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel. Sebelumnya, Uni Eropa juga melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018.
Adapun cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl esters dan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari
nonfosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia. Besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar
antara 8-18 persen terhitung mulai 29 November 2019.