Sedangkan kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM adalah sebagai berikut:
1. Punya masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari. Dibuktikan dengan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di kemasan.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
4. Pangan olahan siap saji. Contoh pangan olahan siap saji (mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.