Untuk itu dia meminta bukti dari nominal utang yang ditagih satgas kepada Suyanto.
"(MSAA) ini penyelesaian dengan aset. Kemudian dalam hal ada kekurangan ada tanggung jawab pemegang saham. Sekarang pertanyaannya Apakah perjanjian itu sudah dieksekusi atau belum? Kalau sudah berapa nilai hasil eksekusinya? Kemudian tagihan yang sekarang ini apakah sudah dikurangkan dengan hasil itu?" tanya dia.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.
Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandangani Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
James mempertanyakan alasan pemerintah baru menagih utang kliennya yang disebut mencapai Rp 904,4 miliar.
Padahal, kata dia, penyaluran dana BLBI terjadi pada 1998 silam.
"Kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Kenapa enggak saat itu saja dibereskan. Kalau masih ada kurang, ya ini (tunjukan) kekurangannya. Gitu, lho," ujar James. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.