WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok, menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang memperbolehkan maskapai penerbangan menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Mufti menegaskan, kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan tetap berpihak pada perlindungan konsumen.
Baca Juga:
BPKN Apresiasi Respons Cepat Aparat Tangani Kasus Daycare di Yogyakarta
Menurutnya, pemerintah memang perlu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur yang per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter.
Namun, di sisi lain kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan juga tidak boleh diabaikan.
“Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Mufti, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
BPKN menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama pada rute-rute padat serta wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan pariwisata.
Apabila fuel surcharge diterapkan mendekati batas maksimal 50 persen dari TBA, harga tiket ekonomi diperkirakan bisa naik puluhan persen dibanding sebelumnya. Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak kepada masyarakat umum, tetapi juga sektor pariwisata, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.
“Kenaikan harga tiket tentu akan memengaruhi biaya perjalanan masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu serta mendorong perpindahan penumpang ke moda transportasi lain,” katanya.
BPKN juga menyoroti skema fuel surcharge yang bersifat bertingkat, mulai 10 persen hingga 100 persen mengikuti fluktuasi harga avtur.
Dengan harga avtur saat ini berada pada rentang Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.
Menurut Mufti, kondisi tersebut berpotensi memberi tekanan terhadap pemulihan sektor pariwisata domestik serta memperlebar beban ekonomi masyarakat di daerah yang konektivitasnya sangat tergantung pada transportasi udara.
Karena itu, BPKN meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi beban berlebih bagi konsumen maupun menurunkan kualitas layanan maskapai penerbangan.
“Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan,” tegasnya.
BPKN RI menekankan sejumlah hal penting yang harus dijaga pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut:
Pertama, transparansi tarif. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan.
Kedua, pengawasan kualitas layanan. Menurut BPKN, kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai.
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi berkala terhadap harga avtur dan segera menyesuaikan kembali fuel surcharge apabila harga bahan bakar mengalami penurunan.
Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, BPKN mendorong pemerintah menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya harga tiket.
“Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara,” ujar Mufti.
BPKN juga meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen.
“Pengawasan harus diperketat agar kebijakan ini tetap berjalan seimbang antara kepentingan industri penerbangan dan hak-hak konsumen,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]