WAHANANEWS.CO, Jakarta - Banyak masyarakat belum sadar betapa pentingnya menjaga rekam jejak kredit.
Tanpa disadari, kebiasaan menunggak cicilan paylater atau kredit kendaraan bisa jadi bumerang saat ingin mengajukan KPR atau pinjaman besar lainnya.
Baca Juga:
Hoskinson Dukungan XRP dalam Ekosistem Cardano, Apa Artinya?
Riwayat utang dan skor kredit seseorang akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini menyimpan semua data terkait pinjaman dan kredit, baik milik individu maupun badan usaha.
Skor kredit menjadi faktor krusial dalam proses pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan.
Baca Juga:
Inovasi BRImo Jawab Kebutuhan Masyarakat di Era Digital
Semakin tinggi skornya, semakin besar pula peluang pinjaman disetujui, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kendaraan, kartu kredit, hingga layanan paylater.
"Namanya SLIK (OJK Checking), semua cicilan dan kreditmu tercatat di sana. Jangan sampai rapormu merah gara-gara lupa bayar paylater ya sobat!" tulis akun Instagram resmi OJK @kontak157, Minggu (29/6/2025).
Sebaliknya, jika skor kredit rendah, pengajuan pinjaman bisa ditolak karena dianggap berisiko. Skor ini mencerminkan kedisiplinan seseorang dalam membayar cicilan, sehingga dijadikan acuan oleh lembaga keuangan.