Pelaku diduga meminta korban membuat akun tertentu dan melakukan deposit dana dengan iming-iming komisi yang terus bertambah.
Selain itu, terdapat pula modus penugasan menonton iklan yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan besar bagi peserta.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menawarkan pembiayaan proyek yang ternyata tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Skema investasi kripto dengan metode copy trading juga masuk dalam daftar modus yang saat ini diawasi oleh OJK.
Pelaku biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dengan mengajak korban menyalin transaksi investor tertentu tanpa memahami risiko yang sebenarnya.
Baca Juga:
Data Terbaru BPS Bongkar Fakta: Dari 100 Orang Indonesia, Hanya 37 yang Rajin Berolahraga
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan puluhan sanksi administratif kepada sejumlah PUJK yang dinilai melanggar ketentuan.