Tindakan penghentian dilakukan terhadap 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain pinjaman online dan investasi ilegal, OJK juga menemukan berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
Pada Mei 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang dijalankan oleh pihak-pihak yang diduga berasal dari luar negeri.
Modus yang digunakan antara lain penyamaran identitas atau impersonation yang dikombinasikan dengan penawaran investasi saham perdana atau IPO.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran pekerjaan sederhana yang menjanjikan keuntungan instan.
Baca Juga:
Data Terbaru BPS Bongkar Fakta: Dari 100 Orang Indonesia, Hanya 37 yang Rajin Berolahraga
Salah satu modus yang kini menjadi perhatian adalah penawaran tugas menonton drama China dan membeli hak cipta film dengan janji memperoleh keuntungan dalam waktu singkat.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik korban agar menyetorkan sejumlah dana ke platform yang sebenarnya tidak memiliki aktivitas usaha yang sah.
OJK juga menemukan modus lain yang memanfaatkan akun-akun e-commerce sebagai sarana penipuan.