Kiki menyebut tingginya laporan harian di Indonesia menunjukkan skala persoalan penipuan online sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.
"Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," beber Kiki.
Baca Juga:
Istilah BI Checking Sudah Ganti, Cara Mudah Cek Utang Sendiri Secara Online
Masalah lain yang membuat penyelamatan dana korban semakin sulit adalah keterlambatan pelaporan setelah transaksi terjadi.
OJK mencatat sekitar 80 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah transaksi penipuan berlangsung.
Padahal, pelaku scam disebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam untuk menguras dan memindahkan dana dari rekening korban.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Gandeng OJK dan Bank Sumut Dorong ASN-Pelajar Melek Literasi Keuangan
Kesenjangan waktu antara aksi pelaku dan laporan korban menjadi faktor penting yang membuat dana hasil kejahatan sulit dibekukan.
Pelarian dana hasil penipuan digital kini juga tidak lagi sederhana karena pelaku semakin cepat memecah dana ke berbagai instrumen.
Dana hasil kejahatan tidak hanya diputar melalui rekening bank konvensional, tetapi juga dialihkan ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, dan berbagai aset keuangan digital lain.