Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Pernyataan itu pun mengingatkan soal nasib PT Garuda Indonesia Tbk yang terancam bangkrut.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga tidak masuk dalam Holding BUMN pariwisata dan pendukung di bawah naungan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Padahal, rencana awalnya Garuda masuk dalam tujuh daftar anggota Holding pariwisata dan pendukung itu.
Melansir Kompas.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, hal itu karena Garuda Indonesia sedang melakukan restrukturisasi sejumlah utang dan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
"Kalau dimasukan (ke holding BUMN) nanti khawatirnya malah mereka enggak bisa fokus ke sana," ujar Arya dalam diskusi virtual, Selasa (5/10/2021).
Arya mengatakan, saat ini Kementerian BUMN masih menunggu penyelesaian restrukturisasi Garuda, sebelum memasukan maskapai pelat merah itu ke dalam Holding Pariwisata dan Pendukung.
"Nanti holdingnya enggak baik kalau ada yang bermasalah. Kita ingin semua penggabungan di dalam holding itu clean. Kalau enggak, jangan dulu. Nanti mengganggu, jadi beban," kata Arya.