WahanaNews.co, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali
(sunset review) terhadap impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) pada Kamis, (6/2).
Penyelidikan sunset review dilakukan untuk produk BOPET dengan nomor pos tarif (HS) ex 3920.62.10, ex
3920.62.91, dan ex 3920.62.99 asal India, Tiongkok, dan Thailand sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
(BTKI) 2022.
Baca Juga:
Perundingan Putaran Kedua I-GCC FTA Capai Kemajuan Signifikan, Kedua Pihak Optimis Selesai Pada Akhir 2025
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan sunset review merupakan tindak lanjut
permohonan PT Kolon Ina, PT Trias Sentosa Tbk., dan PT Argha Karya Prima Industry Tbk. yang mewakili
industri dalam negeri. Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa
diperpanjang menjadi 18 bulan.
“Dari analisis awal KADI terhadap dokumen permohonan, terungkap masih adanya indikasi dumping impor
produk BOPET dari India, Tiongkok, dan Thailand serta kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,”
terang Danang.
Sebelumnya, KADI telah melakukan penyelidikan sunset review impor produk BOPET asal India, Tiongkok, dan Thailand pada 1 Juli 2023—30 Juni 2024.
Baca Juga:
Beri Dukungan bagi Ekspor Furnitur, Mendag Busan dan HIMKI Bahas Persiapan IFEX 2025
Dalam penyelidikan periode tersebut, terungkap 91 persen dari total impor Indonesia, atau sebanyak 50.877 ton, berasal dari negara yang dituduh dumping. Pada periode tersebut, total impor BOPET Indonesia tercatat sebesar 55.665 ton.
Penyelidikan sunset review diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
BOPET biasa digunakan sebagai bahan dasar kemasan fleksibel. Produk ini juga menjadi bahan dasar untuk
industri pita perekat, label, dan laminasi kertas.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]