WahanaNews.co | Usai terbongkarnya kasus pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu (16/7) lalu, lembaga konsumen minta produsen memperbaiki rantai pasok bisnisnya, di antaranya dengan memperketat rantai pasok, memperbaiki keamanan kemasan produk.
Mereka mengingatkan jaminan perlindungan konsumen seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan.
Pengoplosan seringkali dilakukan terhadap merek yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
Dari Rp11,17 miliar liter per tahun AMDK galon yang beredar di pasar setiap tahunnya, terdapat salah satu merek air mineral yang kedapatan menyuplai Rp7,12 miliar liter atau 64 persennya.
Menurut catatan Kepolisian, kasus serupa pada produk yang sama nyaris ditemukan setiap tahun. Pada 2011, kasus seperti ini ditemukan di Bantul, lalu menyusul di Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).
Melihat kasus tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
"Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," kata Anggota BPKN Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Selain meminta penetapan agen resmi, BPKN mendesak produsen AMDK galon isi ulang, terutama yang mereknya kerap dioplos, untuk membenahi rantai pasok produksinya dan tata kelola distribusi.
Slamet mengatakan pembenahan terutama harus dilakukan di hilir agar praktik pemalsuan tidak kembali terjadi.