"Sudah menjadi tanggung jawab produsen menjelaskan bagaimana dengan baik dan mudah dicerna, cara memilih produk yang asli dan terjamin. Dan bisa juga membuka bulan pengaduan supaya masyarakat bisa tahu mengadu ke mana kalau ada komplain," katanya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menyatakan, lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek.
Baca Juga:
YLKI: Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Pilih Produk Asuransi
Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar memperketat pengawasan persoalan tersebut.
"Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang," katanya.
Menurut Rizal, pengawasan pemerintah perlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan berbahaya.
Baca Juga:
Marak Aduan Konsumen, YLKI: Keluhan Soal Pinjol Terbanyak
Oleh karena itu, sambung dia, BPKN mendukung langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.
"(Kebijakan BPOM) tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini (AMDK). Pada akhirnya nanti kita bisa menghadirkan atmosfer berusaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi," kata Rizal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.