"... wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diketahui terjadinya fraud yang berdampak signifikan," tegas pasal 15 ayat 1.
Kewajiban itu berlaku untuk LJK berupa bank umum, bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi.
Baca Juga:
Tembus Rp1,3 Triliun, Antusiasme Masyarakat Terhadap Tabungan BRI Simpedes Tinggi
Tak terkecuali perusahaan pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Sedangkan LJK berbentuk dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan lembaga penjaminan diberi waktu lebih lama. Mereka diharuskan menyampaikan laporan kepada OJK maksimal 6 hari setelah fraud diketahui.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.