WAHANANEWS.CO, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka.
Meirizka diduga menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar dengan tujuan membebaskan anaknya, Ronald Tannur, dari kasus pembunuhan Dini Sera.
Baca Juga:
Mantan Politisi PKB Edward Tannur Diduga Tahu Suap Rp3,5 Miliar untuk Bebaskan Anaknya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap tersebut diduga diberikan melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, yang memiliki hubungan dekat dengan Meirizka sejak masa sekolah.
Setelah menunjuk Lisa sebagai pengacara anaknya, Meirizka meminta Lisa untuk mengurus proses hukum Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Lisa kemudian menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat menentukan hakim yang akan menangani kasus anaknya,” ujar Qohar.
Baca Juga:
Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kembali Digeledah Kejagung
Lisa juga mengatur pertemuan dengan para hakim terkait, di mana ia mengajukan permintaan dana untuk membebaskan Ronald dari dakwaan.
Pada awal persidangan, Meirizka menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus Ronald.
Lisa kemudian menambahkan uang Rp2 miliar dari dana pribadinya untuk melengkapi suap tersebut.