Apabila BBM yang digunakan ternyata mengandung zat yang tidak sesuai standar atau memiliki kualitas buruk, konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, seperti penggantian biaya perbaikan kendaraan atau pengembalian biaya pembelian BBM.
Hak Mengajukan Komplain
Baca Juga:
Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG, Kapolri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar
Konsumen memiliki hak untuk menyampaikan keluhan jika mendapatkan produk yang tidak sesuai standar. Mereka juga dapat meminta investigasi terkait masalah yang dialami.
Hak atas Perlindungan Hukum
Jika penyelesaian secara damai tidak tercapai, konsumen memiliki hak untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Bahkan, penjual BBM yang terbukti sengaja melakukan tindakan curang, seperti mengoplos bahan bakar, dapat dijerat sanksi pidana.
Baca Juga:
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Peluncuran BBM Biodiesel 50% B50 Awal Juli 20026
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.