Apabila BBM yang digunakan ternyata mengandung zat yang tidak sesuai standar atau memiliki kualitas buruk, konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, seperti penggantian biaya perbaikan kendaraan atau pengembalian biaya pembelian BBM.
Hak Mengajukan Komplain
Baca Juga:
Libur Panjang Iduladha, Pemerintah Jamin Energi Cukup untuk Masyarakat
Konsumen memiliki hak untuk menyampaikan keluhan jika mendapatkan produk yang tidak sesuai standar. Mereka juga dapat meminta investigasi terkait masalah yang dialami.
Hak atas Perlindungan Hukum
Jika penyelesaian secara damai tidak tercapai, konsumen memiliki hak untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Bahkan, penjual BBM yang terbukti sengaja melakukan tindakan curang, seperti mengoplos bahan bakar, dapat dijerat sanksi pidana.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Inovasi Publik Hadapi Masalah Sampah di Indonesia
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.