WAHANANEWS.CO, Kabupaten Bogor - Kasus kerusakan pompa dan filter mobil akibat penggunaan bahan bakar Pertamax ramai diperbincangkan. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pemilik mobil di Cibinong, kabupaten Bogor, Jawa Barat, belakangan ini.
Hingga sekarang, investigasi untuk menemukan penyebab masalah tersebut masih terus dilakukan oleh pihak terkait.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Namun, kejadian serupa bukanlah hal baru, dan setiap konsumen berpotensi menghadapi risiko serupa, yakni mendapatkan BBM dengan kualitas yang tidak sesuai.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak yang diatur oleh undang-undang terkait produk yang mereka beli.
Berikut beberapa hak yang perlu diketahui:
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Hak atas Kelayakan Produk
Melansir Kompas, Rio menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa yang layak dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hak atas Ganti Rugi
Apabila BBM yang digunakan ternyata mengandung zat yang tidak sesuai standar atau memiliki kualitas buruk, konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, seperti penggantian biaya perbaikan kendaraan atau pengembalian biaya pembelian BBM.
Hak Mengajukan Komplain
Konsumen memiliki hak untuk menyampaikan keluhan jika mendapatkan produk yang tidak sesuai standar. Mereka juga dapat meminta investigasi terkait masalah yang dialami.
Hak atas Perlindungan Hukum
Jika penyelesaian secara damai tidak tercapai, konsumen memiliki hak untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Bahkan, penjual BBM yang terbukti sengaja melakukan tindakan curang, seperti mengoplos bahan bakar, dapat dijerat sanksi pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]