WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menteri Hukum Supratman Andi
Agtas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Perdagangan.
Penandatanganan dilakukan
pada Rabu, (14/5), di Kantor Kemenkum, Jakarta. Penandatanganan tersebut dirangkai dengan penandatanganan sejumlah MoU oleh Kementerian Hukum bersama 20 kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Perkuat Perdagangan Kawasan, Mendag Busan Siap Hadiri Pertemuan Menteri Perdagangan APEC di Korea Selatan
Mendag Busan mengungkapkan, MoU Kemendag dengan Kemenkum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi kedua kementerian dalam menangani isu-isu hukum dan perdagangan yang kompleks.
Dengan MoU ini, Kemendag dan Kemenkum dapat bekerja sama untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penandatanganan MoU antara Kemendag dan Kemenkum merupakan suatu langkah strategis
yang menandai komitmen kita untuk bersinergi dan berkolaborasi menghadapi dinamika serta
tantangan di sektor hukum dan perdagangan,” ujar Mendag Busan.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA, Mendag: Manfaatkan Perjanjian Dagang untuk Ekspor
Ruang lingkup MoU Kemendag dan Kemenkum meliputi lima hal. Kelimanya meliputi pertukaran
dan pemanfaatan data serta informasi, pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, koordinasi penegakan hukum di bidang perdagangan, peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta fasilitasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kesepakatan ini berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
“MoU ini merupakan manifestasi visi bersama kita untuk membangun ekosistem perdagangan yang didukung regulasi yang efektif dan implementasi hukum yang konsisten. Kita memahami, dalam era globalisasi yang sarat perubahan dan persaingan yang ketat, adaptasi dan inovasi dalam regulasi perdagangan menjadi sebuah keniscayaan,” ucap Mendag Busan.