Pengaduan transaksi melalui perdagangan elektronik meliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha.
Pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
Pengaduan konsumen sektor transportasi
Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentang pembelian secara daring tiket pesawat dan kereta api cukup mendominasi.
Sementara pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait dengan perbankan digital dan pembiayaan (financial technology), pencurian data pribadi dan informasi (phising), dan asuransi.
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Ditegaskan Veri, pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai kanal meliputi 9 sektor dan duainstrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan perdagangan elektronik.
Dalam penyelesaian pengaduan konsumen, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, 34 pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.