Peningkatan harga ini berdampak pada BK biji kakao, yaitu naik menjadi 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan kakao, sementara pasokan atau persediaan kakao menurun akibat turunnya produksi dan produktivitas dari Pantai Gading sebagai negara produsen kakao terbesar dunia karena hama yang menyerang tanaman kakao.
Baca Juga:
Harga CPO Kompetitif, Pemerintah Pertimbangkan Revisi Pungutan Ekspor Demi Lindungi Petani
HPE produk kulit tidak berubah dari bulan sebelumnya. Untuk HPE produk kayu ada beberapa perubahan, yaitu pada produk kayu veneer dari hutan tanaman, serpih kayu dalam bentuk keping atau pecahan, dan produk kayu olahan jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman pinus dan gemelina yang menurun USD 50/m3 dari bulan sebelumnya.
Di samping itu, produk veneer dari hutan tanaman untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) meningkat USD 5/m3 dan produk kayu olahan dari jenis meranti serta sortimen lainnya dari hutan tanaman akasia meningkat USD 50/m3 dari bulan sebelumnya, sedangkan dari jenis sengon meningkat USD 100/m3.
BK untuk produk kulit dan produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. 123/PMK.010/2022.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 888 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.