“Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana
penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia. Penyebab berikutnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per Juni 2025
Hal itu diakibatkan rencana Tiongkok
untuk mengenakan antidumping duty minyak canola asal Kanada serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.
Sementara itu, HR biji kakao periode September 2025 ditetapkan sebesar USD 8.174,73/MT, turun USD 59,97 atau 0,73 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2025 menjadi USD 7.743/MT, turun USD 61 atau 0,78 persen dari periode sebelumnya.
Meskipun begitu, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Secara umum, penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Ghana dan Pantai Gading yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Inovasi Kerjasama PLN dan Perusahaan Sawit Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Sumber EBT
Di sisi lain, HPE produk kulit periode September 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu, ada penurunan HPE produk kayu pada jenis kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle), serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, eboni, dan kayu dari jenis hutan tanaman (akasia, karet, balsa, dan eucalyptus).
Sementara itu, peningkatan HPE terjadi untuk jenis kayu veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan sengon.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1844 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar”.