WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan ‘Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan’.
Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Baca Juga:
Masih Harus Diperkuat, Wamendag Roro Dorong Peningkatan Pemanfaatan Indonesia-Korea CEPA
Permendag ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor
perdagangan. Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.
“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan
perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya
dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Mendag.
Mendag Busan merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Baca Juga:
Film Crocodile Tears Tayang di Taipei Film Festival 2025, Masuk Nominasi International New Directors Competition
“Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian
perdagangan internasional,” kata Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.
“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait
proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” ujar Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]