WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan satu bulan agar pekerja atau buruh dan keluarganya bisa hidup layak.
Oleh sebab itu, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu diarahkan supaya bisa mendekati patokan hidup layak di provinsi masing-masing.
Baca Juga:
Magang Nasional 2025 Batch II Resmi Dibuka, Begini Cara Cek Daftar Perusahaan Resmi Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi patokan gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia.
"Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, Minggu (21/12).
Dengan metode baru itu, hasil perhitungan KHL tertinggi ada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511. Sejalan dengan UMP 2025 yang tertinggi mencapai hampir Rp5,4 juta per bulan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
Hasil perhitungan hidup layak tertinggi kedua ada di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353 dan posisi selanjutnya dan di Kepulauan Riau Rp5.717.082.
Selanjutnya, KHL tertinggi ada di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing sebesar Rp5.314.281. Lalu, di Bali tercatat sebesar Rp5.253.107.
Sementara itu, hasil perhitungan nilai hidup layak terendah ada di wilayah Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 dan Sulawesi Barat sebesar Rp3.091.442.