Nota Kesepahaman akan berlaku lima tahun terhitung sejak ditandatangani yang meliputi sejumlah kegiatan. Pertama, pelaksanaan analisis di bidang perdagangan untuk menghasilkan rumusan rekomendasi kebijakan. Kedua, pertukaran personil dan/atau tenaga ahli. Ketiga, pelaksanaan kapasitas SDM. Keempat, pelaksanaan program penyebaran informasi di bidang perdagangan. Kelima, kegiatan lain yang disepakati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun PKS disusun sebagai pedoman pelaksanaan Nota Kesepahaman antara FEB UGM dan BKPerdag Kementerian Perdagangan dengan kegiatan meliputi pelaksanaan diseminasi hasil analisis dan kegiatan penyebaran informasi lain yang disepakati.
Baca Juga:
Dalih Langgar UU Perlindungan Konsumen: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pengusaha Trauma
Diseminasi Hasil Analisis Tahun 2023 yang pertama ini dihadiri sekitar 200 peserta secara luring dan daring. Dalam kegiatan ini, BKPerdag mendiseminasikan tiga hasil analisis terpilih dari bidang perdagangan dalam negeri, luar negeri, dan kerja sama perdagangan internasional.
Hasil analisis tersebut adalah Analisis Kebijakan Perdagangan dalam Stabilisasi Harga Bahan Pokok, Analisis Prioritas Pengawasan Produk Impor Terkait Kebijakan Post Border Tahun 2023, serta Dukungan Kebijakan Biaya dan Manfaat Keikutsertaan Indonesia dalam International Rubber Consortium Limited (IRCo). Turut memberikan tanggapan hasil analisis Dosen FEB UGM Diny Ghuzini dan Direktur Pusat Studi Perdagangan Dunia Riza Noer Arfani. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.