WahanaNews.co | Ketua Komisi V DPR Lasarus membahas anggaran yang digelontorkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) untuk pembangunan rumah tapak menteri di IKN (Ibu Kota Nusantara) sebesar Rp14,4 miliar per unit.
Menurutnya, harga tersebut tidak termasuk dalam pembelian tanah di IKN.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Di sana tanah pemerintah, kan sudah tidak beli Pak. Kalau pengembangan harga tanah plus harga bangunan. Kalau kita kan hanya harga bangunan ini, tanah kan sudah hibah statusnya," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Eselon I Kementerian PUPR, melansir Sindonews, Kamis (26/1).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan memasukkan anggaran untuk pembangunan 36 rumah tapak menteri di IKN sebesar Rp519,06 miliar. Jika dihitung secara satuan, harganya berkisar Rp14,4 miliar per unit.
"36 rumah menteri dengan anggaran Rp500 miliar, satu rumah nilainya berapa, tanah tidak beli lho Pak. Jadi pengaturan land scape plus konstruksi, apakah rumah plus isi, sampe tempat tidur atau selimut, semua lengkap?" sambungnya.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Lasarus menilai, harga satuan rumah menteri senilai Rp14,4 miliar cukup besar, sebab status tanah di IKN sebetulnya tanah hibah. Sehingga angka tersebut full hanya untuk bangunan konstruksinya saja.
"Satu rumah senilai Rp14,4 miliar. Rumah menteri ini, kalau di Jakarta itu mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal, tapi kalau di sana kan sudah tidak beli," lanjut Lasarus.
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bakal membangun 36 hunian untuk menteri di IKN berbentuk rumah tapak yang memiliki dua lantai dan satu lantai semi-basement. Pembangunan 36 unit rumah menteri ini terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN).