WahanaNews.co | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua perusahaan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) memiliki kantor pusat di Indonesia bakal menambah pendapatan negara.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan penerimaan pajak dari sektor sawit akan bertambah jika kantor pusat perusahaan pindah ke RI.
Baca Juga:
Dinkopdag Temanggung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiga Pasar Tradisional
Sebab, jika kantor pusat perusahaan sawit berada di luar negeri, maka manajemen tak membayar pajak ke Indonesia. Hanya saja, Putu mengaku belum menghitung rinci berapa potensi tambahan penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Jika melihat data tahun lalu, total pungutan ekspor CPO dan turunannya mencapai sekitar Rp86 triliun dan pajak Rp20 triliun.
"Pertambahan nilai tambah bisa kita dapat lebih banyak. Kalau headquarter-nya di sini kan akan beda. Sebagai gambaran, 2021, kita mendapat Rp86 triliun dari levy (pungutan ekspor sawit) dan dari pajak-pajaknya sekitar Rp20-an triliun. Lebih Rp100 triliun. Ya tentu akan bertambah (kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia," kata Putu dalam konferensi pers, Senin (30/5).
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
Ia mengatakan nilai ekonomi sektor industri kelapa sawit dari hulu ke hilir mencapai Rp750 triliun pada 2021, di mana Rp500 triliun berasal dari ekspor.
"Kita adalah eksportir minyak nabati dan turunan CPO," ujar Putu.
Sementara, Putu menyatakan pemerintah perlu melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan minyak sawit, mulai dari luas kebun, pengolahan CPO, dan jumlah produksi minyak goreng.