WahanaNews.co | Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TB Haeru Rahayu mengungkapkan, pihaknya segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) soal rehabilitasi budidaya ikan.
Menurutnya, aturan tersebut diharapkan menjadi strategi pemanfaatan sumber daya alam, guna pembangunan perikanan budidaya secara efisien dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
"Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, dalam rangka memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan akuakultur agar proses produksi perikanan budidaya dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta lingkungan di sekitar selalu terjaga tidak tercemar," kata pria yang sering disapa Tebe itu, Selasa (17/5/2022).
Tebe melanjutkan, pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan merupakan suatu proses untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa harus mengurangi kebutuhan masa depan. Prinsip tersebut, menurutnya, memerlukan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, untuk memberikan kesejahteraan pada generasi mendatang.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan," jelasnya.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
“Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022), merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” tambah Tebe.
Dijelaskannya, materi yang diatur pada rancangan peraturan menteri tersebut meliputi, penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan budidaya, tahapan identifikasi dan investigasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perikanan budidaya, tahapan penyusunan rencana rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan rehabilitasi. [rsy]