WahanaNews.co | Belum lama ini pemberitaan berbagai kasus tak terpenuhinya hak konsumen akibat mangkraknya pengerjaan proyek, jadi sorotan. Hal ini terutama terjadi pada transaksi hunian vertikal seperti apartemen hingga rumah susun.
Salah satu kasus yang mencuat adalah perseteruan konsumen dan pengembang pada proyek Apartemen Meikarta.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Melansir detikcom, Kabid Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyebutkan sektor perumahan menempati posisi keempat dengan 7,3% aduan konsumen individu sepanjang 2022.
Persentase ini menunjukkan, sebanyak 64 individu dari total 882 pelapor YLKI mengeluhkan masalah perumahan. Secara rinci masalah-masalah pada sektor perumahan ini antara lain refund atau pengembalian dana sebesar 27%, pembangunan mangkrak 21%, dokumen yang tidak terpenuhi 15%, dan lain sebagainya.
"Dalam 5 tahun terakhir jumlah aduan konsumen perumahan selalu masuk 5 besar. Terjadi pergeseran trend aduan konsumen perumahan dari hunian horizontal (rumah tapak) ke hunian vertikal (apartemen/rumah susun)," ujar YLKI, dikutip Selasa (22/2/2023).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
YLKI menyebut, dalam kurun 10 tahun ini berbagai permasalahan seputar perumahan terjadi berulang. Adapun beberapa titik kritisnya antara lain pemasaran dan jaminan hukum, proses pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan, hingga pembelian unit secara instalmen sehingga konsumen minim perlindungan.
"Perlu adanya fungsi perlindungan konsumen dalam struktur birokrasi di Kementerian PUPR dan pemerintah daerah kota dan kabupaten. Kementerian PUPR perlu menerbitkan aturan pedoman teknis perlindungan konsumen perumahan," katanya.
Di Jabodetabek sendiri, dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah kasus yang masih terus disoroti hingga saat ini. Berdasarkan catatan detikcom, berikut rangkuman sejumlah proyek besar apartemen hingga rusun mangkrak.