1. Apartemen Meikarta
Proyek super Meikarta berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek ini dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). PT MSU merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan 50 Timbangan di Pasar Pandu Banjarmasin
Konsumen mengaku sudah bertransaksi sejak 2017 dan berjanji akan menyerahkan apartemennya pada 2019. Namun, sejauh ini konsumen belum menerima apartemennya. Atas kejadian tersebut, konsumen membentuk Komunitas Peduli Konsumen Meikarta dan melakukan berbagai upaya untuk menuntut haknya.
Jumlah konsumen Meikarta dalam komunitas Pedulia Konsumen Meikarta pada 12 Desember 2022 sebanyak 121 orang. Total kerugian anggota komunitas ini ditaksir mencapai Rp 30-40 miliar.
Pada Desember tahun lalu, puluhan konsumen Meikarta melakukan aksi demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi. Mereka meminta Bank Nobu untuk mengembalikan uang pembelian unit proyek Meikarta yang mangkrak.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Akhirnya, MSU malah menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Para konsumen Meikarta itu dibikin bingung lantaran dituntut oleh pengembang karena minta refund.
Tidak lama setelah pengembang membuat kehebohan tersebut, akhirnya gugatan tersebut dicabut.
2. Rusun Kalimalang Residence alias Rusun Pengabdi Setan