WahanaNews.co | Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2023 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik non subsidi adalah demi mempertahankan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (31/12).
Hal itu tercantum adalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Bahwa, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sementara, untuk periode kuartal I 2023 masih menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.
Dadan lantas menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per US dolar, ICP sebesar US$89,78 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 kg.
Ia menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I 2023 naik dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada kuartal IV 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," imbuh Dadan.
Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan jadi tarif listrik dapat naik atau turun dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu tergantung pada indikator tadi dan kondisi di masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mendorong PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkas Dadan. [eta]