Menurut Arnod yang juga Anggota LKS Tripartit Nasional, jika kenaikan iuran dipaksakan dalam situasi ekonomi yang belum stabil, maka berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga serta menambah beban sosial di masyarakat.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per April 2026
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
Berdasarkan kategori kepesertaan, berikut adalah rincian nominal yang harus dibayarkan:
1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU)
Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan
Catatan: Untuk Kelas III, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara Rp 7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) / Karyawan
Untuk karyawan swasta, PNS, TNI, dan Polri, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi). 1% dipotong langsung dari gaji pekerja. Batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp12.000.000.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN atau APBD.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.