Munculnya program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia, serta berusaha mengurangi ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi.
Berkerja sama dengan beberapa Penyalur KUR, KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta dan suku bunga sebesar 6%. KUR Penempatan PMI hanya membutuhkan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan berlaku, tanpa agunan tambahan.
Baca Juga:
Penenun Songket Sambas Manfaatkan KUR Bank Kalbar Syariah untuk Kembangkan Usaha Wastara
Pencairan KUR Penempatan PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh Calon PMI sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Selasa (19/3).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.