WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta (MAN), terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi sebagai terdakwa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diberikan oleh dua tersangka, yakni advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Syarat Masalah, Aktivis Lingkungan Minta Eropa Tidak Membeli CPO dari PMKS PT. MSB II Namo Buaya
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu malam (12/4/2024).
Qohar menuturkan bahwa pemberian suap tersebut terjadi ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan tersebut menguat karena setelahnya majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) terhadap korporasi yang didakwa dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Bill Gates Bawa-Bawa Indonesia! Soroti Emisi Global dan Deforestasi Sawit
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya kini sedang menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diduga juga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ucapnya.