WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno minta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjatuhkan sanksi tegas, bagi pihak-pihak yang ngeyel melakukan ekspor, ketika kebijakan pelarangan ekspor batu bara masih berlangsung.
Menurut Eddy, selain diberikan kepada pihak yang sembunyi-sembunyi dalam melakukan ekspor batu bara, sanksi tersebut juga harus diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Mendukung larangan sementara ekspor batu bara, karena kita wajib mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan listrik tersedia. Beri sanksi tegas kepada mereka yang tidak memenuhi DMO atau masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor," kata Eddy, dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, momen larangan ekspor batu bara harusnya menjadi pemicu dalam melakukan diversifikasi energi dari fosil ke energi lainnya seperti energi baru terbarukan, sehingga ke depannya tidak ada lagi ketergantungan terhadap energi fosil.
"Momentum ini harus menjadi katalisator untuk melakukan diversifikasi sumber energi dari fosil ke energi terbarukan dan energi transisi (gas), agar tidak ada ketergantungan kepada energi fosil, sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisasi," imbuh legislator dapil Jawa Barat III tersebut.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara bagi periode 1 - 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali. [dhn]