Selain itu, antisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan paska lebaran perlu segera diantisipasi.
Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat diluar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
"Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek," jelasnya.
Apakah pelarangan ekspor berlaku ke seluruh CPO?
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyebut, hanya RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang.
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium. Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein.
Sebagai tambahan dari kebijakan pelarangan ekspor, pemerintah juga diminta untuk lakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir.
"Idealnya ketika pasokan berlimpah, harga minyak goreng di retail ikut menurun. Kami mendukung langkah satgas gabungan untuk pengawasan minyak goreng menindak tegas seluruh pemain yang mencoba menahan stok atau mengambil marjin terlalu tinggi," jelas Awiek.