Yoseph berharap melalui pemusnahan ini pihaknya dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran BPOM Nomor HK.02.01.6.63.11.20.02 tahun 2020 tentang barang bukti tindak pidana obat dan makanan, bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS untuk keperluan temuan pelanggaran, kejahatan atau tindak pidana di bidang obat dan makanan, ditindak lanjuti secara administratif dan projusticia.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat melalui proses projusticia dan atau persetujuan tersangka/pemilik/penguasa barang, untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Krimsus dan Narkoba Polda Sultra, Dinas Kesehatan serta tersangka/pemilik barang jika hadir dan bersedia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.