WahanaNews.co | Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara memusnahkan sejumlah produk ilegal yang terdiri dari obat, makanan dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp 654 juta.
Kepala BPOM di Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Senin mengatakan pemusnahan obat dan makanan ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan tahun 2019-2021 dan hasil pengawasan tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Total barang bukti hasil operasi yaitu kosmetik ilegal sebanyak 1.938 item atau 26.627 pieces obat sebanyak 375 macam atau 2.987 pieces, obat tradisional sebanyak 69 item atau 629 pieces dengan total nilai ekonomi Rp654.560.540," katanya.
Ia merinci barang bukti yang disita berupa kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan berbahaya sebanyak 601 item atau 10.449 pieces obat tradisional (OT) sebanyak enam item/209 pcs, obat-obatan sebanyak 17 item dengan nilai ekonomis keseluruhan yakni Rp336.612.300.
Kedua, produk hasil pengawasan yang diamankan dari sarana distribusi atau retail tahun mulai tahun 2020, 2021 dan 2022, yaitu kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya sebanyak 1.337 item atau sebanyak 16.178 pieces, obat sebanyak 358 item atau 4.456 pieces, obat tradisional sebanyak 63 item atau 420 pieces dengan nilai ekonomis keseluruhan Rp317.948.240.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Ini merupakan bukti tanggung jawab BPOM di Kendari untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran," katanya.
Dia menyampaikan, produk yang dimusnahkan merupakan sitaan dari hasil operasi penindakan di Kabupaten Kolaka, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur serta di Kota Kendari yang berasal dari sarana produksi, distribusi dan retail.
Ia mengatakan, pemusnahan produk tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPOM dalam rangka sebagai wujud perlindungan yang nyata bagi konsumen agar produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.