Selain itu, terdapat pula modus penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP, di mana pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran untuk posisi di lingkungan DJP.
Dwi menegaskan bahwa seluruh informasi rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan hanya disampaikan melalui saluran resmi tanpa biaya.
Baca Juga:
Kanwil DJP DIY Imbau Warga Segera Laporkan SPT PPh Sebelum 31 Maret 2025
Informasi mengenai rekrutmen tenaga non-organik (seperti satpam, cleaning service, atau pengemudi) juga disampaikan melalui saluran resmi unit kerja DJP tanpa biaya.
DJP mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap kontak yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat dapat memeriksa tautan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui pajak.go.id/unit-kerja ketika menerima pesan WhatsApp.
Jika menerima email, masyarakat diminta memeriksa domain pengirim untuk memastikan menggunakan @pajak.go.id. Selain itu, tautan resmi DJP berakhir dengan pajak.go.id; jika berbeda, kemungkinan besar itu bukan dari DJP.
Baca Juga:
Nilainya Tembus Rp1,3 Triliun, KPK Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Coretax
DJP juga menekankan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan pesan yang berisi file berekstensi apk, sehingga masyarakat diminta untuk mengabaikan pesan semacam ini.
Terkait rekrutmen pegawai, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan di laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id untuk memastikan kebenaran informasi.
Bagi masyarakat yang mencurigai adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP, dapat melaporkannya melalui berbagai saluran pengaduan DJP seperti kring pajak di 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di www.pajak.go.id.