Saat ini sistem aplikasi Kementerian Keuangan dikatakan Luhut telah terintegrasi dengan sistem informasi kinerja penyedia milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini tentu makin memudahkan pihak-pihak terkait.
"Jadi semua makin terintegrasi sehingga ini juga akan mengurangi potensi korupsi," katanya, seraya menambahkan sistem akan dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.
Baca Juga:
Luhut Binsar Panjaitan Mendukung Suryadi Panjaitan sebagai Bakal Calon Bupati Toba
Rekomendasikan BPKP untuk mendorong pemanfaatan produk lokal
Saat yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, merekomendasikan sejumlah langkah untuk percepatan realisasi belanja produk dalam negeri.
Pertama adalah dengan peningkatan akurasi data produk dalam negeri dalam e-katalog. Kedua penguatan dan penegasan kembali definisi produk dalam negeri.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Menko Luhut Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN
Langkah ini diungkapkan Yusuf, karena menilai masih terjadi permasalahan khususnya dalam akurasi data produk di e-katalog.
"Kementerian Perindustrian, Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasilkan produk lokal yang mampu menggantikan produk impor," urainya.
Terkait definisi produk dalam negeri, Yusuf mengakui masih sangat longgar sehingga menimbulkan multitafsir produk dalam negeri yang diatur undang-undang nomor 17 maupun peraturan menteri perindustrian Nomor 16 Tahun 2011.