Selain subsidi, pemerintah juga bisa memberikan insentif nonfiskal seperti kemudahan pengurusan surat kendaraan listrik sebagai bentuk penghargaan kepada konsumen yang mau beralih.
Seperti diketahui, sejak program subsidi dibuka mulai Maret 2023, pemerintah menetapkan empat syarat bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
Yakni, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif Usaha Mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sejumlah syarat itu dinilai pemerintah menjadi sebab sepinya peminat. Pemerintah menyediakan 200 ribu kuota sementara baru tersalurkan 36 unit dan 201 unit masih proses verifikasi penerima subsidi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.