WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganjurkan masyarakat untuk berinvestasi guna mencapai target keuangan di masa mendatang.
Menurut OJK, investasi sebenarnya tidak membutuhkan modal yang besar, bahkan bisa dimulai dengan Rp 10.000 saja.
Baca Juga:
Modal Asing Masuk RI Tembus Rp 15,92 Triliun dalam Sepekan
OJK menjelaskan bahwa masyarakat dapat menanamkan investasi dengan modal Rp 10.000 pada produk Reksa Dana. Di Indonesia sudah tersedia berbagai jenis Reksa Dana yang keamanannya terjamin oleh OJK.
"Punya sisa uang belanja Rp 10.000? Daripada digunakan untuk membeli boba atau kopi kekinian, lebih baik diinvestasikan melalui Reksa Dana agar dapat membangun kondisi finansial yang mapan di masa depan," tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya (@ojkindonesia).
Berikut beberapa tipe reksa dana dengan profil risikonya masing-masing:
Baca Juga:
Ketahanan Pangan, China Tingkatkan Dukungan Keuangan Bidang Pertanian dan Pedesaan
1. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Tingkat Risiko: Konservatif
Menginvestasikan dana ke bentuk efek bersifat utang atau obligasi minimal sebesar 80% dan 20% diinvestasikan ke dalam bentuk instrumen pasar uang.
2. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)