Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan atau produk maupun jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal.
Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi mekanisme pengendalian dalam metrologi legal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap potensi kerugian dalam transaksi perdagangan yang melibatkan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
Baca Juga:
PLN Resmikan SPKLU Center ke-5 di Jakarta, Perluas Akses Pengisian Kendaraan Listrik di Tanjung Priok
“Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur alat takar alat timbang dan alat perlengkapan baik produksi dalam negeri atau asal impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, alat ukur akan diperiksa dan diuji oleh personel metrologi legal guna memastikan kesesuaian dengan persetujuan tipe sekaligus memastikan performa alat sesuai kualitas yang diklaim produsen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.