Sebelumya, pada 2017 Indeks Keberdayaan Konsumen memiliki nilai 33,70 atau berada pada tahap paham.
“Artinya, pada 2017 konsumen Indonesia baru memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen untuk
melindungi dirinya. Kemudian, tahun 2023 konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajiban
konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan
lingkungannya,” terang Mendag.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
Mendag berharap, perayaan Harkonas ke-12 menjadi momentum dalam peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri. Harkonas dirayakan setiap tanggal 20 April berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
“Konsumen Indonesia diharapkan dapat jeli dan teliti sebelum membeli barang; serta memperhatikan
label, kemasan, tanggal kedaluwarsa, dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, konsumen harus berhati-hati dengan promosi; mengetahui syarat dan ketentuan, alamat, dan kontak pelaku usaha baik barang maupun jasa; serta berani bicara atau mengadu apabila merasa dirugikan,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.