WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penyelewengan izin impor gula, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa anak buah eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (6/1) kemarin.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
"Saksi yang diperiksa IDS (Ida Dewi Santi) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1).
Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Project Manager PT Sucofindo periode tahun 2016 berinisial NAS dan pegawai Badan Pusat Statistik berinisial SS.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.