WahanaNews.co, Cikarang - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin penindakan atas temuan Satgas ini di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, (6/8).
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar sinergi antara kementerian dan lembaga terjalin kuat untuk menertibkan importasi ilegal.
“Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat
perdagangan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Wahyu Widada, Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta BPOM. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Dirjen PKTN Moga Simatupang.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dll), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dll), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon
seluler, mesin fotokopi, dll), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).
Penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata
Niaga Impor, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.