Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat
cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit. Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.
“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Mendag Busan Bertolak ke Malaysia Hadiri AECC Meeting ke-25
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.