WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem pajak baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024 mendatang.
Pelaksanaan sistem baru ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7/2024).
Coretax merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini.
Dengan sistem terbaru ini, nantinya akan memudahkan wajib pajak karena dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sudah otomatis dan digital.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan coretax.
Menkeu Sri Mulyani berharap ini membantu wajib pajak karena tak perlu lagi lapor SPT sendiri.
"Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat," ungkapnya dikutip dari cnnindonesia.